Mendagri: Pemda Mulai Menginisiasi Perda Ormas

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kalau banyak daerah sudah mulai menginisiasi pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. 

Dia mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dan pusat memiliki satu keinginan yang sejalan. Sebab, ormas bukan hanya terdaftar di tingkat pusat, melainkan di provinsi dan kabupaten/kota sehingga perlu ada aturan yang tegas mengatur ormas-ormas lainnya. 

“Ada ormas yang levelnya hanya satu kabupaten, kalau jelas pergerakannya merubah ideologi negara, ya prosesnya daerah harus mengingatkan sampai membubarkan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Rabu (26/7). 

Menurut dia, sekarang banyak daerah yang saat ini sedang menyiapkan perda mengenai ormas. Tjahjo mengingatkan bahwa ormas tidak boleh merusak kebhinekaan. Dia hanya mengatakan, salah satunya Provinsi Jawa Timur telah melakukan studi akademik mengenai persiapan perda ormas. 

“Mudah-mudahan tahun ini selesai (studi akademik),” lanjut Tjahjo. 

Mengenai ormas lain, Tjahjo mengingatkan bahwa tetap boleh berserikat dan berkumpul. Namun, ormas dilarang mengajarkan ideologi yang ingin merusak kebhinekaan. Kalau gerakan dari ormas ini dicurigai mengarah pada hal-hal yang mengancam landasan negara, maka daerah bisa mengambil sikap, bahkan membubarkannya. 

Sebelumnya, Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov) agar merancang perda ormas. Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI sudah final. Karena itu tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring ormas berideologi lain. Makanya perlu aturan tegas sebagai acuan untuk mengawasi ormas semacam ini. (p/ab)